kemcetan semakin meningkat, Dishub Siap Atasi.
Kamis, 18 Agustus 2011
Label:
quinchy
kemcetan semakin meningkat,
Dishub Siap Atasi.
PEKANBARU-Jumlah kepemilikan kendaraan bermotor di pekanbaru makin lama semakin meningkat tajam, seiring dengan pertumbuhan perekonomian dan selaras dengan kebutuhan manusia untuk melakukan suatu pergerakan dengan perangkat transportasi.
Tak heran pada jam-jam sibuk disetiap ruas jalan utama kota pekanbaru seperti Jalan Jendral Sudirman, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Ahmad Yani, Jalan Riau,Jalan Harapan Raya bahkan Jalan lainya sering terjadi kemacetan yang yang lumayan panjang dan antrian yang cukup padat.
Keadaan ini tentunya telah menyebabkan tingkat kenyamanan pengguna kendaraan, ketepatan waktu menjadi tergaggu ditambah lagi efek yang ditimbulkan dari hasil asal asap knalpon dan sisa pembakaran kendaraan bermotor menjadi polisi yang dapat mengganggu kesehatan terutama pernafasan.
"Penyebab utama terjadinya kemacetan di jalan raya adalah besarnya peningkatan jumlah kenderaan bermotor, terutama kenderaan pribadi yang tidak sebanding dengan kapasitas dan luas jalan yang ada,"ungkap Kasi Bidang Sarana Prasarana Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Arifin, Rabu (8/6) kemarin,ketika ditemui diruang kerjannya.
Dia mengatakan, yang menjadi titik lemah dari kemacetan itu diakibatkan tidak adanya kesadaran dan budaya antri oleh setiap pengendara ataupun pengemudi.
"Itulah yang menjadi titik lemah, tak heran kemacetan yang ada di pekanbaru tidak terselesai,"Ujar Arifin.
Ketika disinggung kinerja dinas perhubungan tentang soal permasalahan untuk mengatur kemacetan dilapangan Arifin pun menjawab jika dishub yang dulu tidak sama dengan dishub sekarang.
Hal ini disebabkan telah adanya Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang peraturan berlalu lintas, dimana tanggung jawab sepenuhnya diatur oleh pihak satuan lalu lintas sehingga dishub tidak mempunyai wewenang untuk mengatur lalu lintas lagi.
"Sebelum adanya UU No.22 tahun 2009, kita masih turun dan mengatur lalu lintas, namun sejak sudah diberlakukannya dan sudah diambil alih oleh Satlantas kitapun tidak mempunyai wewenang untuk mengatur soal lalu lintas,"kata Arifin.
Namun meski demikian, walaupun telah diberlakukannya UU No.22 tahun 2009, pihaknya akan tetap membantu pihak Satlantas untuk mengatasi permasalahan yang ada di lalu lintas terutama mengatasi kemacetan.
"Kita akan siap membantu, jika sewaktu-waktu kita dibutuhkan untuk mengatasi permasalahan lalu lintas, terutama mengatasi masalah kemacetan,"jelas Arifin lagi.
0 komentar:
Posting Komentar