YLKI : Kasus Vanholano Harus Diusut Tuntas
PEKANBARU-Terkait dengan adanya korban keracunan yang terjadi di Duri dengan menelan 12 korban, Ketua yayasan lembaga konsumen Indonesia (YLKI) Pekanbaru menegaskan bahwa kasus tersebut haru di usut tuntas. Pasalnya dalam pandangan pihaknya hal tersebut telah mengabaikan UU perlindungan konsumen no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan no 7 tahun 1992 tentang pangan.
"Hal ini lah yang akan menjadi dasar tututan untuk menjerat Perusahaan besar vanholano ke ranah hukum,"ungkap Sukardi selaku Ketua YLKI ketika ditemui Haluan Riau, Selasa (6/9) kemarin.
Dia juga mengatakan, pihaknya telah melakukan pengusutan terkait kasus keracunan akibat roti vanholano bersama dengan dinas kesehatan dan BPOM dan memperoleh hasil roti tersebut terjangkit bakteri.
"Dari hasil itu kami akan melaporkanya pada pihak yang berwajib," katanya lagi.
Lebih Jauh, Sukardi mengatakan ada dua opsi yang akan di kenakan pada perusahaan Vanholano yaitu ganti rugi dan pidana. tapi jika menurut hukum walaupun ganti rugi terpenuhi hukum pidana tidaka akan hilang begitu saja.
"karena jika itu terjadi, telah bisa dipastikan Vanholano main belakang," tegasnya.
Dan ia pun sangat berharap kepada pihak berwajib untuk bisa bekerja sama untuk mengusut tuntas kasus ini, pasalnya ini semua adalah masalah perlindungan konsumen.
"Jadi jika dibiarkan begitu saja maka akan lebih banyak korban yang akan berjatuhan lagi," tutupnya.
0 komentar:
Posting Komentar