PELANGGARAN-PELANGGARAN KODE ETIK JURNALISTIK DALAM PENULISAN BERITA DI SURAT KABAR RIAU MANDIRI

Senin, 14 Maret 2011
PELANGGARAN-PELANGGARAN KODE ETIK JURNALISTIK  DALAM PENULISAN BERITA DI SURAT KABAR RIAU MANDIRI

A.    Latar belakang

Wartawan adalah sebuah profesi. Dengan kata lain, wartawan adalah seorang profesional, seperti halnya dokter, bidan, guru, atau pengacara. Sebuah pekerjaan bisa disebut sebagai profesi jika memiliki empat hal berikut, sebagaimana dikemukakan seorang sarjana India, Dr. Lakshamana Rao:

1. Harus terdapat kebebasan dalam pekerjaan
2. Harus ada panggilan dan keterikatan dengan pekerjaan itu.
3. Harus ada keahlian (expertise).
4. Harus ada tanggung jawab yang terikat pada kode etik pekerjaan. (Assegaf, 1987).

Terkait peran, tugas dan tanggung jawab pers terhadap bangsa dan negara, maka tepatlah apa yang dikatakan Claud Adrian Helvetius (1715-1771) seorang filsuf Perancis, bahwa: ”to limit the press is to insult the nation; to prohibit reading of certain books is to declare the inhabitants to be either fools or salves. Artinya, membatasi pers berarti menghina bangsa dan membatasi membaca buku-buku tertentu, berarti menyatakan rakyat adalah orang-orang bodoh atau budak.

Felix Frankfurter (1882-1965) mantan hakim agung Amerika Serikat, yaitu: ”Freedom of the press is not a end in itself but a means to the end of free society”, kebebasan pers bukan untuk kepentingan pers itu sendiri melainkan sebagai sarana untuk mencapai tujuan masyarakat yang bebas.

Tugas dan peran pers yang sangat luar biasa sehingga dijadikan pilar ke empat demokrasi negera Indonesia. Karena dengan pers informasi penting bagi masyarakat sepeti korupsi, penyalahgunaan wewenang, illegal logging, penggelapan pajak, mafia kasus (markus) dan sebagainya. Sebagai bentuk kontrol pers , dan juga informasi lain yang bersifat menghibur dapat disampaikan kepada publik sebagaimana fungsi dan peran pers yang telah diatur dalam UU No. 40 tahun 1999 pasal 3 dan pasal 6. Informasi ini tidak akan sampai kepada masyarakat tanpa ada kinerja dari pencari berita/wartawan. Dengan demikian wartawan menjadi sangat penting dalam profesionalisme /skill jurnalistiknya, baik cara mencari, mengolah dan menyampaikan berita dalam menyambut kebebasan pers sebagai ciri khusus negara demokrasi.

Istilah jurnalistik erat kaitannya dengan istilah pers dan komunikasi massa. Jurnalistik adalah seperangkat atau suatu alat madia massa. Pengertian jurnalistik dari berbagai literature dapat dikaji definisi jurnalistik yang jumlahnya begitu banyak. Namun jurnalistik mempunyai fungsi sebagai pengelolaan laporan harian yang menarik minat khalayak, mulai dari peliputan sampai penyebarannya kepada masyarakat mengenai apa saja yang terjadi di dunia. Apapun yang terjadi baik peristiwa factual (fact) atau pendapat seseorang (opini), untuk menjadi sebuah berita kepada khalayak.

Roland E. Wolseley dalam Understanding Magazines (1969:3), jurnalistik adalah pengumpulan, penulisan, penafsiran, pemprosesan, dan penyebaran informasi umum, pendapat pemerhati, hiburan umum secara sistematis dan dapat dipercaya untuk diterbitkan pada surat kabar, majalah, dan disiarkan di stasiun siaran.

Menurut Ensiklopedi Indonesia, jurnalistik adalah bidang profesi yang mengusahakan penyajian informasi tentang kejadian dan atau kehidupan sehari-hari (pada hakikatnya dalam bentuk penerangan, penafsiran dan pengkajian) secara berkala, dengan menggunakan sarana-sarana penerbitan yang ada.

Dilihat dari perihal di atas bahwa jurnalistik selalu berkaitan dengan pemberitaan, baik dalam proses maupun alat penyebarannya. Tentunya tidak lepas dari siapa yang bekerja dalam pemberitaan tersebut. Hal ini melekat pada orang yang bekerja di dalam institusi pers tersebut tiada lain adalah wartawan. Wartawan bekerja dalam hal mencari, menggali, mencari gagasan, dan menulis berita dan menyampaikannya dengan surat kabar (pers cetak) atau televisi atau radio,dan web site (pers elektronik). Wartawan sebagai pencari berita dan proses penulisan adalah subyek hukum dalam hal pemberitaan.

Karena wartawan adalah subyek hukum, maka wartawan yang merupakan bagian penting dari pers mempunyai tanggungjawab terhadap publik dengan mematuhi peraturan perundang-undang yang berlaku dan kode etik jurnalistik. Karena wartwan yang taat dengan kode etik dan undang-undang itu kemudian muncul wartawan profesional yang tidak mudah terjerat hukum, baik pidana maupun perdata.

Dengan demikian produk jurnalistik adalah berita, tulisan, suara, gambar yang ditampilkan melalui media cetak maupun elektronik, yang mempunyai cara-cara dalam mencari membuat, dan menampilkan hasil karya jurnalistik tersebut, yang mengacu pada UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) tahun 2006.

Pelanggaran hukum oleh wartawan dalam karyanya (karya jurnalistik) apabila melanggar UU Pers dan KEJ dalam hasil karyanya. Kondisi sekarang dalam praktek pelanggaran hukum atas karya jurnalistik nyatanya bisa dituntut secara perdata maupun pidana dengan KUHP. Tuntutan pidana mengacu pada KUHP, UU ITE dan akan di ancam dengan perundang-undangn yang sekarang sudah menjadi RUU yaitu RUU TIPITI (Tindak Pidana Teknologi Informasi) yang bisa menjerat wartwan yang dalam prosesnya menggunakan hukum acara KUHAP.

Maka dari itu penulis sangat tertarik untuk meneliti tentang pelenggaran-pelanggaraan kode etik jurnalistik dalam penulisan berita di salah satu surat kabar di pekanbaru. Namun sebelum penulis meneliti tentang pelanggaran-pelanggaran tersebut, penulis mencantumkan kode etik jurnalistik yang sah menurut UU yaitu tahun 2006 sebagai berikut:


KODE ETIK JURNALISTIK

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran

a.        Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

b.       Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

c.       Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

d.      Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:

a.       menunjukkan identitas diri kepada narasumber;

b.      menghormati hak privasi

c.       tidak menyuap;

d.      menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya

e.       rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang

f.       menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;

g.      tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri

h.      penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.



Penafsiran

a.       Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

b.      Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

c.       Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.

d.       Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsirana.

a.       Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

b.      Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.

c.       Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.

d.      Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

e.        Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran

a.       Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

b.      Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran

a.       Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.

b.      Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran

a.       Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.

b.      Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.

c.       Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.

d.      “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran

a.       Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.

b.      Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran

a.       Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.

b.      Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.


Penafsiran

a.       Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.

b.      Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional

Penafsiran

a.       Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

b.      Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

c.        Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh
organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

Setelah mengetahui tentang kode etik jurnalistik maka penulis mengangkat judul penelitian yaitu : PELANGGARAN-PELANGGARAN KODE ETIK JURNALISTIK DALAM PENULISAN BERITA PADA SURAT KABAR RIAU MANDIRI.



B.     Alasan pemilihan judul

Adapun alas an penulis memilih judul tentang pelanggaraan-pelanggaran kode etik jurnalistik dalam penulisan berita pada surat kabar Riau Mandiri antara lain :

a.       Judul yang penulis berhubungan dengan jurusan yang penulis yaitu limu komuniksi pada konsentrasi jurnalistik. Dimana kajian tersebut menyangkut ketaatan seluruh  jurnalis dengan perundang-undangan yang ada di Indonesia ( kode etik jurnalistik)

b.      Menurut penulis judul ini perlu diteliti supaya semua orang tau terutama jurnalis agar tidak salah dalam menulis sebuah berita dan menjadi wartawan yang professional.

C.    Rumusan masalah

Menyimak dari latar belakang yang penulis buat tentu dapat ditarik sebuah pokok permasalahan yang akan penulis teliti yaitu :

1.      Bagaimana bisa, terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam penulisan berita di surat kabar?

D.    Batasan masalah

Masalah yang penulis teliti dalam karya ilmiah ini adalah tentang pelanggaran-pelanggaran kode etik jurnalistik dalam penulisan berita pada surat kabar Riau Mandiri maka penulis membatasi masalah yang akan diteliti yaitu bagaimana  pelanggaran-pelanggaran kode etik jurnalistik pada penulisan berita di surat kabar diharian riau mandiri.




E.     Tujuan dan kegunaan penelitian

1.tujuan pennelitian

Adapun tujuan dari penelitian ini adalah :

a.       Untuk mengetahui bagaimana pembuat berita mentaati kode etik jurnalistik yang berlaku dan sejauh mana pemahaman jurnalis dengan kode etik jurnalistik itu sendiri

b.      Untuk mengetahui berapa banyak tingkat pelanggaran kode etik jurnaalistik pada surat kabar Riau Mandiri.

2.      Kegunaan penelitian

Adapun kegunaan penelitian ini adalah :

a.       Sebagai salah satu sumbangan pemikiran pada pihak yang berkepantingan dalam dunia jurnalistik.

b.      Sebagai wadah bagi penulis untuk memahami dan mengaplikasikan ilmu yang selama ini penulis peroleh.

c.       Untuk melengkapi dan memenuhi salah satu syarat dalam memperoleh gelar sarjana pada FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI UIN SUSKA RIAU

F.     Kerangka tioritis

1.      Pelanggaran

Pelanggaran   adalah segala sesuatu yang tidak sesuai dengan peraturan yang  berlaku.


s

2.      Kode etik jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik adalah acuan moral yang mengatur tindak-tanduk seorang wartawan. Kode Etik Jurnalistik bisa berbeda dari satu organisasi ke organisasi lain, dari satu koran ke koran lain, namun secara umum dia berisi hal-hal berikut yang bisa menjamin terpenuhinya tanggung-jawab seorang wartawan kepada publik pembacanya:

Tanggung-jawab.

Tugas atau kewajiban seorang wartawan adalah mengabdikan diri kepada kesejahteraan umum dengan memberi masyarakat informasi yang memungkinkan masyarakat membuat penilaian terhadap sesuatu masalah yang mereka hadapi. Wartawan tak boleh menyalahgunakan kekuasaan untuk motif pribadi atau tujuan yang tak berdasar.

Kebebasan.

Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat adalah milik setiap anggota masyarakat (milik publik) dan wartawan menjamin bahwa urusan publik harus diselenggarakan secara publik. Wartawan harus berjuang melawan siapa saja yang mengeksploitasi pers untuk keuntungan pribadi atau kelompok.

Independensi.

Wartawan harus mencegah terjadinya benturan-kepentingan (conflict of interest) dalam dirinya. Dia tak boleh menerima apapun dari sumber berita atau terlibat dalam aktifitas yang bisa melemahkan integritasnya sebagai penyampai informasi atau kebenaran

Kebenaran.

Wartawan adalah mata, telinga dan indera dari pembacanya. Dia harus senantiasa berjuang untuk memelihara kepercayaan pembaca dengan meyakinkan kepada mereka bahwa berita yang ditulisnya adalah akurat, berimbang dan bebas dari bias.

Tak memihak.

Laporan berita dan opini harus secara jelas dipisahkan. Artikel opini harus secara jelas diidentifikasikan sebagai opini.

Adil dan Ksatria (Fair).

Wartawan harus menghormati hak-hak orang dalam terlibat dalam berita yang ditulisnya serta mempertanggungjawab-kan kepada publik bahwa berita itu akurat serta fair. Orang yang dipojokkan oleh sesuatu fakta dalam berita harus diberi hak untuk menjawab.


Kode Etik Jurnalistik seringkali hanya bersifat umum.

 Itu sebabnya seringkali masih menyisakan sejumlah pertanyaan, misalnya: apakah etis memata-matai kehidupan publik seorang tokoh, atau bolehkah menjadi anggota partai politik tertentu? Di sini, biasanya seorang wartawan memiliki Kode Etik Pribadi (Personal Code

3.      berita      

Berita berasal dari bahsa sansekerta "Vrit" yang dalam bahasa Inggris disebut "Write" yang arti sebenarnya adalah "Ada" atau "Terjadi".Ada juga yang menyebut dengan "Vritta" artinya "kejadian" atau "Yang Telah Terjadi".Menurut kamus besar,berita berarti laporan mengenai kejadian atau peristiwa yang hangat.
Berita adalah laporan tercepat mengenai fakta atau ide terbaru yang benar, menarik dan atau penting bagi sebagian besar khalayak, melalui media berkala seperti surat kabar, radio, televisi, atau media on-line internet

.News (berita) mengandung kata new yang berarti baru. Secara singkat sebuah berita adalah sesuatu yang baru yang diketengahkan bagi khalayak pembaca atau pendengar. Dengan kata lain, news adalah apa yang surat kabar atau majalah cetak atau apa yang para penyiar beberkan.

Menurut Dean M. Lyle Spencer : Berita adalah suatu kenyataan atau ide yang benar yang dapat menarik perhatian sebagian besar dari pembaca.

Menurut Willard C. Bleyer : Berita adalah sesuatu yang termasa ( baru ) yang dipilih oleh wartawan untuk dimuat dalam surat kabar. Karena itu ia dapat menarik atau mempunyai makna bagi pembaca surat kabar, atau karena iklan dapat menarik pembaca - pembaca tersebut.

Menurut William S Maulsby : Berita adalah suatu penuturan secara benar dan tidak memihak dari fakta yang mempunyai arti penting dan baru terjadi, yang dapat menarik perhatian pembaca surat kabar yang memuat berita tersebut.

Menurut Eric C. Hepwood : Berita adalah laporan pertama dari kejadian yang penting yang dapat menarik perhatian umum

Menurut Dja’far H Assegaf : Berita adalah laporan tentang fakta atau ide yang termasa ( baru ), yang dipilih oleh staff redaksi suatu harian untuk disiarkan, yang dapat menarik perhatian pembaca. Entah karena luar biasa, entah karena pentingnya, atau akibatnya, entah pula karena ia mencakup segi – segi human interest seperti humor, emosi dan ketegangan.

Menurut J.B. Wahyudi : Berita adalah laporan tentang peristiwa atau pendapat yang memilki nilai penting, menarik bagi sebagian khalayak, masih baru dan dipublikasikan melalui media massa periodik.

Menurut Syarifuddin : Berita adalah suatu laporan kejadian yang ditimbulkan sebagai bahan yang menarik perhatian publik media massa.

 Dari sekian definisi atau batasan tentang berita itu, pada prinsipnya ada beberapa unsur penting yang harus diperhatikan dari definisi tersebut. Yakni: Laporan kejadian atau peristiwa atau pendapat yang menarik dan penting disajikan secepat mungkin kepada khalayak luas.

G.    Konsep operasional

Untuk memudahkan peneliti dalam melakukan penelitian tentang pelanggaran-pelanggaran kode etik jurnalistik maka berdasarkan latar belakang dan kerangka tioritis penulis membuat konsep oerasional sebagaai tolak ukur dalam penulisan supaya tidak terjadi kesalahan dalam melanjutkan ke jenjang skripsi.


Pelanggaran kode etik jurnalistik yaitu semua yang bertentangan dengan peraturan yang telah tercantum dalam kode etik jurnalistik yang di resmikan pada tahun 2006. Maka dari itu indicator-indikator yang di gunakan dalaam penelitian ini adalah isi dari kode etik jurnalistik itu sendiri.

H.    Metode penelitian

1.      Lokasi penelitian

Penelitian karya ilmiah ini di laksanakan di harian Riau mandiri/haluan Riau yang berada di JL nangka.

2.      Subjek dan objek

a.       Subjek dalam peeneelitian ini adalah wartawan,dan redaktur sebagai pembuat berita di harian Riau Mandiri/haluan Riau

b.      Objek dalam penelitian ini adalah pelanggaran-pelanggaran kode etik jurnalistik pada penulisan berita di harian Riau mandiri / Haluan riaan edisi 1-31 februari 2011.

3.      Populasi dan sampel penelitian

a.       Populasi (universe)

Adalah jumlah keseluruhan dari unit analisa yang cirri-cirinya akan diduga.(arikunto 2002;108).populasi pada penelitian ini adalah berita yang di buat oleh surat kabar Riau mandiri / Haluan Riau. Edisi 1-30 februari 2011.

b.      Sampel adalah sebagai atau yang mewakili yang diteliti. Berdasarkan keteerbatasan waktu tenaga dan dana maka sampel yang di ambil adalah berita-berita utama edisi 1-30februari 2011. Dan data hasil interview.

4.      Tehnik pengambilan data.

Dalam penelitian ini tehnik pengumpulan data yang menjadi objek kajian karya ilmah ini adalah bersumber dari:

1.      Interviw (wawancara)

Melakukan wawancara atau melakukan Tanya jawab pada  wartawan riau mandiri / haluan riau atau pada orang yang berkaitan dengan tulisan tersebut.

2.      Study  dokumentasi

Dengan menghimpun dokumen-dokumen pada harian riau mandiri yang berkaitan dengan penelitian. Tehnik ini untuk mengetahuai berapa sering kode etik jurnalistik tersebut di langgar oleh jurnalis. Dalam penulisan berita.










0 komentar:

Posting Komentar

 
Dani-Quinchy © 2010 | Designed by Blogger Hacks | Blogger Template by ColorizeTemplates